ADART yang akan saya posting berikut ini adalah Paguyuban Penggiat penanaman pohon di kawasan lingkungan Gunung Merapi dan Merbabu, yaitu Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH). Contoh AD ART Organisasi Pemuda. ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK PEMUDA DAN PEMUDI IKAMA D USUN TEGALANCAR DESA KRADENAN PEMBUKAAN
Organisasiini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama (ANO), dalam AD/ ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur
KetuaPimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Elly Oschar melantik pimpinan baru Pemuda Muhammadiyah kab. Maros di Aula Waterboom Grand Mall Maros. Ahad , 29 November 2020. Pada pelantikan ini pula dihadiri oleh Sekretaris Jendral Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla yang menyampaikan Orasi kebangsaan
Fast Money. Service Unavailable The server is temporarily busy, try again later!
Jika bicara mengenai organisasi maka pembahasan tersebut tidak akan pernah lepas dari AD ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Bagi Anda yang sudah sering berkecimpung dalam organisasi pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Namun masih banyak yang belum mengetahui tentang istilah keorganisasian ini, apalagi cara apa sebenarnya yang dimaksud dengan AD ART? Seperti apa juga contohnya? Kali ini LinovHR akan membahas secara lengkap mengenai segala hal tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang perlu Anda ketahui. Apa Itu AD ART?Apa Saja Fungsi dari AD ART?Contoh AD ARTApa Itu AD ART?AD ART adalah panduan bagi anggota dari sebuah organisasi mengenai apa saja aturan-aturan yang ada saat berorganisasi. Aturan-aturan ini dituangkan ke dalam bentuk tulisan berupa keterangan dan pasal-pasal yang menjadi panduan seluruh anggota organisasi dalam menjalankan kegiatannya. Umumnya, ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini bersifat mengikat bagi seluruh anggotanya. Di dalam AD ART berisi tata cara berorganisasi, aturan, hingga sanksi untuk anggota yang melanggar peraturan. Seluruh unsur ini memiliki tujuan akhir agar sebuah organisasi mampu meraih tujuan atau cita-citanya. Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini maka hubungan antar anggota dan kelangsungan hidup organisasi diharapkan dapat berlangsung tertib dan tanpa harus melanggar sebuah peraturan. Dengan demikian masing-masing anggota bisa membentuk budaya organisasi yang baik demi terciptanya keharmonisan hubungan antar aturan yang dituangkan di dalam AD ART ini dapat dijadikan acuan saat membuat aturan organisasi yang sifatnya lebih khusus. Dapat dikatakan bahwa sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah pondasi dari sebuah organisasi yang mengatur seluruh anggota dan para anggota terikat pada pedoman tersebut. Secara ringkas AD adalah aturan yang bersifat umum, sedangkan ART adalah peraturan-peraturan yang bermaksud mengatur kegiatan sehari-hari organisasi tersebut. AD ART adalah aspek penting dari sebuah organisasi, karena di dalamnya terdapat fungsi-fungsi sebagai berikutAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga memiliki fungsi untuk memberikan gambaran bagaimana mekanisme kerja yang terjadi di dalam Dasar itu sendiri memiliki fungsi sebagai pondasi atau pedoman dasar aturan atau hukum yang dipegang oleh organisasi. Anggaran Dasar juga berfungsi untuk penjabaran pokok mekanisme organisasi tersebut. Anggaran Rumah Tangga memberikan keterangan tentang segala hal yang belum dijelaskan dengan rinci pada Anggaran Dasar. AD ART juga memiliki fungsi sebagai pedoman saat menyusun peraturan yang bersifat internal. Peraturan internal tersebut adalah segala peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen, mulai dari bagaimana hubungan yang terjadi antara pengurus dengan anggota, atau pengurus dengan pengelola dan sebagainya. AD ART juga berfungsi untuk menyusun peraturan eksternal. Dimana di dalamnya berisi perjanjian atau kesepakatan bersama pihak ketiga yang berkaitan dengan modal. Modal ini sendiri bisa berupa perjanjian kredit, kerjasama usaha dan lain juga Mengenal Struktur Organisasi Perusahaan dan Tugas Tiap JabatanAgar lebih jelas mengenai AD ART, mari melihat contoh berikut ini. Sebagai catatan, contoh di bawah ini hanyalah berupa garis besar AD ART yang bersifat umum, sehingga bisa dijadikan template saat menyusun AD ART untuk organisasi Anda saja contoh berikut adalah rancangan AD ART dari sebuah koperasi karyawan LinovHR. ANGGARAN DASAR MUKADIMAH Bagian ini berisi pembuka yang berisi keterangan keberadaan atau fungsi serta bagaimana dasar pelaksanaan dari organisasiBAB I NAMA DAN TEMPATContoh Koperasi LinovHR yang selanjutkan akan disebut Koperasi bertempat di Jalan* Kecamatan* Kelurahan* Kota* Provinsi* *=isi sesuai alamat organisasi AndaPASAL 1NAMA, WAKTU & TEMPAT Koperasi ini memiliki nama Koperasi LinovHR LinovHR bertempat atau berkedudukan di JakartaPASAL 2WAKTUKoperasi LinovHR berdiri pada sebutkan tanggal BAB IISIFAT, ASAS DAN TUJUANPASAL 1SIFATKoperasi LinovHR adalah organisasi sosial, politik, kemasyarakatan, pendidikan dan lain-lain yang memiliki sifat kekeluargaan/gotong royong/dan lain-lainPASAL 2 ASASKoperasi LinovHR memiliki asas berlandaskan PancasilaPASAL 3TUJUANKoperasi LinovHR memiliki tujuan Mensejahterakan anggotanyaMemberi dukungan ekonomi dan sosial kepada anggotanyaDllBAB IIIPASAL 1USAHA Berisi misi yang dimiliki organisasiAgar tujuan yang tercantum pada pasal 5 terpenuhi maka Koperasi LinovHR menjalankan kegiatan usaha berupa Unit Simpan Pinjam/Toko Retail/Jasa/dll. Selebihnya dapat dijabarkan dengan rinci apa saja usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi AndaBAB IVKEANGGOTAANPASAL 1 ANGGOTA Anggota Koperasi LinovHR merupakan setiap orang yang telah memenuhi syarat keanggotaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Koperasi LinovHR akan diatur di dalam Anggaran Rumah TanggaBAB VORGANISASIPASAL 1CAKUPAN KERJA Koperasi LinovHR memiliki wilayah kerja di lingkungan internal perusahaan pada alamat dan tempat yang telah disebutkan sebelumnya. Dapat diisi oleh susunan pengurusPASAL 2KEPENGURUSAN Pimpinan organisasi LinovHR disebut sebagai Ketua Persyaratan agar terpilih menjadi pengurus adalah sebagai berikut tulis poin-poin syarat menjadi pengurus Masa jabatan pengurus adalah tentukan berapa tahunPASAL 3TUGAS PENGURUS penjabaran tugas yang diemban pengurus VILAMBANG ORGANISASIPASAL 1Koperasi LinovHR memiliki lambang yang menyiratkan makna filosofi koperasi yang dianut. Baca juga Kekurangan dan Kelebihan Struktur Organisasi LiniBAB VIIKEUANGANPASAL 1Keuangan LinovHR atau nama organisasi Anda didapatkan dari Iuran anggota Anggaran perusahaan Sumbangan tambahkan lagi jika memang ada sumber lainPASAL 2Seluruh jumlah keuangan yang diperlukan akan digunakan untuk operasional/pembelanjaan keperluan koperasi/dll silahkan diisi sesuai tujuan anggaran. BAB VIIIANGGARAN RUMAH TANGGAPASAL 1Segala hal yang tidak atau belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan kemudian diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga yang berisi penjabaran rinci bagaimana pelaksanaan Anggaran Dasar. BAB IXPERUBAHAN ARTPASAL 1 Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh ketua/forum anggota/dll. Perubahan dari Anggaran Dasar ini akan dianggap sah apabila ditandatangani ketua/memenuhi kuorum/dihadiri oleh seluruh anggota/dan lain-lain. BAB XPEMBUBARANPASAL 1PEMBUBARAN KOPERASIPembubaran Koperasi LinovHR atau organisasi Anda akan ditetapkan dan diatur di dalam, rapat/pertemuan anggota/rapat final lima tahunan/dll, atas alasan dapat disebutkan alasan yang mendasari pembubaran. BAB XIPENUTUPPASAL 1PENUTUPSegala hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur di dalam Peraturan Contoh di atas adalah contoh sederhana dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman awal bagaimana gambaran dari sebuah AD ART. AD ART adalah komponen yang sangat penting dimiliki oleh organisasi apapun. Sebab seluruh pengurus sampai dengan anggota dapat mengetahui apa saja tugas, kewajiban dan pedoman bagaimana sebaiknya bertindak dan melakukan sesuatu di dalam manajemen organisasi. Dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang jelas maka tidak akan ada kebingungan mengenai arah organisasi.
DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1. Nama Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan, yang Kemudian dapat disingkat menjadi IMMAN Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan didirikan pada tanggal 9 Oktober 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten . BAB II ASAS Pasal 3. Asas Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berasaskan Demokrasi Sosial Kemasyarakatan. BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 4. Visi Visi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan “Membentuk pemuda yang berbakat, berpotensi, aktif, kreatif dan berwawasan luas, serta berfikir untuk maju, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Serta menegakkan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia dan di tengah-tengah masyarakat” Pasal 5. Misi Misi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan kekompakkan, serta menumbuhkan rasa anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang memiliki disiplin tinggi serta bertanggung jawab terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan Dukuh Bakungan pada khususnya. pemuda yang berwawasan luas dan pola pikir yang maju untuk kemajuan Dukuh Bakungan. Pasal 6. Tujuan Tujuan Pembentukkan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan rasa kebersamaan, kekompakkan, kreatifitas, jiwa solidaritas para anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap perkembangan Dukuh Bakungan kedepan. 3. Menjadikan Pemuda yang berwawasan luas, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. 4. Membangun generasi yang cinta kepada Tanah air dan Bangsa. 5. Ikut serta dan terlibat langsung dalam proses pembangunan Desa Bakungan, khususnya pembangunan di Dukuh Bakungan. Menjalin kerja sama antar Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di semua bidang dan dengan masyarakat Dukuh Bakungan itu sendiri. BAB IV BENTUK DAN STATUS Pasal 7. Bentuk Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Merupakan unit kegiatan kepemudaan yang bergerak di berbagai bidang pada tingkat Desa Bakungan khususnya, di Dukuh Bakungan. Pasal 8. Status Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berstatus Otonom. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9. Jenis Keanggotaan 1. Anggota Aktif 2. Anggota Tambahan BAB VI KEORGANISASIAN Pasal 10 Keputusan tertinggi dipegang oleh Forum Pasal 11. Struktur Keorganisasian 1. Pembina dan Penasehat 2. Pengurus 3. Anggota Pasal 12. Pembina dan Penasehat Pembina dan Penasehat adalah Orang yang dituakan dalam Organisasi yang diambil dari pemerintah Desa Bakungan yaitu Kepala Desa Bakunga, Ketua RW dukuh Bakungan, Dan dan Ketua RT Dukuh Bakungan. Pasal 13 Pengurus Pengurus Organisasi adalah orang yang dipilih oleh anggota organisasi dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing masing Pengurus itu sendiri BAB VII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan dari keiatan-kegiatan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Diperoleh dari 1. Iuran Pokok awal dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. / orang 2. Iuran kas/perbulan dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. orang. 3. Sumbangan dari tokoh masyarakat, dan donator-donatur lainnya yang tidak mengikat. BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 15 Perubahan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dapat di lakukan dalam Rapat Forum. BAB IX PEMBUBARAN Pasal 16 Ayat 1 Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dilakukan melalui Musyawarah Istimewa yang Khusus di lakukan untuk keperluan itu. Ayat 2 Apabila Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibubarkan, maka seluruh hutang organisasi diselesaikan sebelumnya dan harta kekayaan organisasi yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan Kemasyarakatan yang terakhir kalinya. BAB X ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 17. Aturan peralihan Sebelum terbentuknya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan menurut AD ini maka pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dilakukan oleh pengurus lama sampai pada pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus baru. Pasal 18. Aturan Tambahan Hal-hal yang tidak di atur dalam AD dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. Pasal 19. Pengesahan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Rapat Forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dan berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Tanggal Waktu ===================================================== DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1. Status Keanggotaan 1. Anggota aktif adalah angota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota aktif dan ikut secara langsung dan menyeluruh dalam pelaksanaan program di lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 2. Anggota Tambahan adalah Anggota yang diambil dari Pemuda dan Tokoh masyarakat di Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota Tambahan. Pasal 2. Hak dan Kewajiban anggota 1. Hak Anggota Aktif a. Berpartisipasi dalam mengikuti dan mengangkat semua kegiatan dalam lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan c. Anggota aktif dapat dipilih sebagai pengurus inti Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Hak Anggota Pasif a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang di angkat oleh Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Mengikuti kegiatan perekrutan untuk menjadi anggota aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga. 3. Kewajiban anggota aktif a. Mengikuti segala Kegiatan Yang dilakukan oleh Organisasi. b. Menaati dan melaksanakan AD/ ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta peraturan organisasi yang telah di tetapkan. Pasal 3. Masa Keanggotaan Aktif Keanggotaan Aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berakhir karena 1. Meninggal dunia. 2. Berhenti atas kehendak sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus. 6. Dicabut keanggotaan aktifnya berdasarkan musyawarah organisasi Pasal 4. Sanksi Anggota Aktif dapat dikenakan sanksi karena 1. Dinilai telah merusak kehormatan anggota dan diri pribadi serta melanggar AD/ART atau peraturan organisasi lainnya. 2. Bentuk-bentuk sanksi a. Peringatan lisan/tulisan b. Pencabutan Status keanggotaan. 3. Penilaian terhadap pelanggaran dan prosedur pemberian sanksi ditetapkan dalam rapat pembina, penasehat dan pengurus. BAB II RAPAT RUTIN Pasal 5. Status dan Kedudukan 1. Rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah forum pengambilan keputusan Organisasi. 2. Pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Bertanggung Jawab pada pelaksanaan Rapat Rutin. Pasal 6. Waktu 1. Rapat Rutin diadakan Setiap Satu bulan sekali. 2. Rapat Antar pengurus dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan. Pasal 7. Kekuasaan dan Wewenang 1. Membahas dan menetapkan segala Kegiatan Organisasi 2. Membahas dan memecahkan segala Permasalahan Organisasi Pasal 8. Peserta Peserta rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah Anggota aktif, dan undangan BAB III PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 9. Perubahan dan Pengesahan ART Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan rapat forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Pasal 10. Pembubaran Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di atur dalam musyawarah istimewa yang khusus di lakukan untuk itu BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 11 1. hal-hal yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di tentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta dilakukan oleh rapat Forum Atau pengurus 2. Anggaran Rumah tangga ini di susun dan berlaku sejak tanggal di sahkan Ditetapkan di Tanggal Waktu
ad art organisasi pemuda